(ilustrasi)
Kepolisian Sektor Wungu meringkus Budi Santoso, 49 tahun, pelaku penipuan calon pegawai negeri sipil yang juga berprofesi sebagai guru di Sekolah Dasar Negeri Manis Rejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Pelaku menipu korbannya, Sadino, warga Desa Mojpurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, dengan jaminan uang mencapai Rp 100 juta. Sadino dijanjikan kelulusan anaknya dalam perekrutan CPNS tahun 2010 lalu.
Kepala Kepolisian Sektor Wungu Ajun Komisaris Asih Dwi Yuliati melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Sektor Wungu Ajun Inspektur Satu Tri Hariyanto mengatakan kasus ini terbongkar setelah korban melaporkannya ke kepolisian karena apa yang dijanjikan pelaku tak kunjung terwujud.
"Pelaku bekerja sebagai guru SD Negeri dan mengaku bisa meloloskan anak korban menjadi PNS dengan syarat korban harus menyetorkan uang kepada pelaku sebesar Rp 100 juta," jelas Tri, Senin (17/1). Tersangka mengaku sebagai perantara dan menawarkan posisi apoteker dalam rekrutmen CPNS 2010.
Korban mengatakan ditawari sejak akhir 2008 lalu dan korban secara bertahap menyetor uang ke pelaku sejak Januari 2009. Pada Januari 2009, korban menyerahkan uang sebanyak dua kali masing-masing senilai Rp 10 juta dan Rp 20 juta.
Kemudian pada bulan Maret 2009, korban diminta menyetor lagi uang sebesar Rp 20 juta dan Rp 50 juta. Sisanya disetorkan pada bulan April 2009 yang dilakukan melalui transfer antar rekening bank. "Pelaku juga memberikan kuitansi bermeterai tanda pembayaran kepada korban sebagai bukti," ungkap Tri.
Namun, setelah mengikuti seleksi CPNS yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Madiun pada 12 Desember 2010 lalu, anak korban ternyata tidak diterima sebagai CPNS. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa kuitansi, bukti transfer rekening bank dan surat perjanjian antara tersangka dan korban.
Tersangka kini mendekam di Ruang Tahanan Markas Kepolisian Sektor Wungu. Polisi menjeratnya dengan pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
sumber:http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2011/01/17/brk,20110117-306937,id.html
Senin
Tipu Pelamar PNS Ratusan Juta, Guru Ditangkap
celoteh: haddehh kok sampe menipu padahalkan tuh orang yang di tipu kan juga mau kerja, tapi kalo dipikir-pikir yang ketipu juga ngapain kok mpe mau di tipu ya Gan....^_^'v
Label:
EDAN,
KRIMINAL,
NASIONAL,
taukah KAMU
0 komentar:
:f: :g: :h: :i: :j: :k: :L: :m: :n: :o: :p: :q:
Posting Komentar
ketik huruf emo bila kasih emotion di komentar Agan