Siaran Pers No. 91/PIH/KOMINFO/8/2010 tentang Pembukaan Posko Pengaduan Pemblokiran Internet Yang Memuat Konten Pornografi
(Jakarta, 16 Agustus 2010). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 10 Agustus 2010 sore hari dalam jumpa persnya di Kementerian Kominfo di antaranya mengatakan, bahwa Kementerian Kominfo akan segera membuka posko pengaduan pemblokiran konten pornografi. Sehubungan dengan itu, mulai tanggal 16 Agustus 2010 ini posko pengaduan tersebut telah mulai berfungsi dengan nomer khusus hotline di 38997800. Masyarakat umum dapat menghubungi nomer tersebut untuk menyampaikan pengaduannya atau dapat juga mendatangi secara langsung ke posko tersebut yang selama ini lebih dikenal sebagai Contact Centre Ditjen Aplikasi Telematika pada jam 09.00 s/d. 14.00 WIB, yang berlokasi di Lt. 2 gedung depan kantor Kementerian Kominfo. Di samping itu, bagi mereka yang ingin menyampaikan pengaduan, laporan dan informasi terkait dengan pemblokiran konten pornografi tersebut dapat dikirimkan ke alamat email:aduankonten@depkominfo.go.id . Pembukaan posko tersebut adalah untuk melnggantikan kontak pengaduan darurat yang sebelum ini dibuka melalui nomer HP: 0811898503 dan Email: gatot_b@postel.go.id .
———-
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email:gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).
0 komentar:
:f: :g: :h: :i: :j: :k: :L: :m: :n: :o: :p: :q:
Posting Komentar
ketik huruf emo bila kasih emotion di komentar Agan