Maaf posting kali ini ralatan postingan saya kemarin tentang "Mi Instan Mengandung Racun" yang ternyata hanya gosip belaka.
Produk mie instan yang terdaftar dan beredar di Indonesia dinyatakan memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku serta dinyatakan aman untuk dikonsumsi berdasarkan hasil pengujian Badan POM RI.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) RI, Kustantinah, dalam jumpa pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta Senin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sampling surveillance dan pengujian berbagai merek mie instan dari peredaran di 21 provinsi.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) RI, Kustantinah, dalam jumpa pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta Senin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sampling surveillance dan pengujian berbagai merek mie instan dari peredaran di 21 provinsi.
“Hasil pengujian terhadap kandungan methyl p-hydroxybenzoate pada 158 sampel kecap dalam mie instan, adalah 96 sampel mengandung methyl p-hydroxybenzoate tidak melebihi 250 mg/kg,” katanya.Angka itu, kata Kustantinah merupakan batas maksimum yang diizinkan, sedangkan 62 sampel lainnya sama sekali tidak mengandung methyl p-hydroxybenzoate.Pihaknya selama semester I 2010 telah melakukan pengambilan dan pengujian terhadap sejumlah 323 item mie instan yang terdaftar dari peredaran.
“Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel kecap yang ada di dalam satu kemasan dengan mie instan mengandung methyl p-hydroxybenzoate tidak melebihi 250 mg/kg atau batas maksimum yang diizinkan,” katanya.
Badan POM RI sesuai dengan tugasnya menyatakan telah dan secara terus-menerus melakukan pengawasan post market, antara lain dengan melakukan pengambilan sampel pangan olahan secara acak dan pengujian laboratorium termasuk mie instan yang beredar di pasaran.Berdasarkan Database of Select Committee on Generally Recognize as Safe (GRAS) Substance Reviews diketahui bahwa tidak ada bukti bahaya penggunaan methyl p-hydroxybenzoate sebagai pengawet makanan olahan sepanjang digunakan sesuai standar dan tidak melebihi batas maksimal yang diizinkan.
Badan POM RI sesuai dengan tugasnya menyatakan telah dan secara terus-menerus melakukan pengawasan post market, antara lain dengan melakukan pengambilan sampel pangan olahan secara acak dan pengujian laboratorium termasuk mie instan yang beredar di pasaran.Berdasarkan Database of Select Committee on Generally Recognize as Safe (GRAS) Substance Reviews diketahui bahwa tidak ada bukti bahaya penggunaan methyl p-hydroxybenzoate sebagai pengawet makanan olahan sepanjang digunakan sesuai standar dan tidak melebihi batas maksimal yang diizinkan.
“Berdasarkan standar Codex Allimentarius Committee (CAC) dan kajian ilmiah terhadap risiko kesehatan serta sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan no. 722/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan, bahwa methyl p-hidroxybenzoate dapat digunakan sebagai pengawet untuk produk saus atau kecap di Indonesia,” katanya.Dengan catatan batas penggunaan maksimal methyl p-hidroxybenzoate adalah sebesar 1.000 mg/kg produk, demikian Kustantinah.
0 komentar:
:f: :g: :h: :i: :j: :k: :L: :m: :n: :o: :p: :q:
Posting Komentar
ketik huruf emo bila kasih emotion di komentar Agan