Sabtu

Undang-Undang Mengatur Gayus Bisa Dimiskinkan, (apa bisa y....??)

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan penyuapan yang dilakukan Gayus Halomoan Tambunan kepada anggota penegak hukum sudah kelewatan. Karena itu hukuman buat Gayus tidak cukup dengan hukuman maksimal. Terdakwa kasus mafia pajak itu bisa diancam hukuman seumur hidup. Dan, untuk mencegah Gayus kembali menyuap selama dipenjara nanti, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini harus dimiskinkan. "Negara melakukan penyitaan atas seluruh kekayaan atas nama Gayus," kata Mahfud kepada Tempo, Sabtu 13 November 2010.
foto
Undang-Undang yang berlaku memungkinkan Gayus dimiskinkan atau disita seluruh kekayaannya. Selain diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal itu juga diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahfud menegaskan langkah dimiskinkannya Gayus tak melanggar hak asasi manusia. Sebab, hak seseorang bisa dibatasi bila ada undang-undang yang mengaturnya. Sedangkan semua yang diatur undang-undang tentu tidak melanggar HAM. "(Gayus dimiskinkan) tidak melanggar HAM, sebab itu dimungkinkan dalam undang-undang," ujarnya.

Selain itu, berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999, orang yang melakukan korupsi bisa diancam maksimal seumur hidup dan dalam keadaan negara darurat seperti bencana dia bisa dihukum mati. Kasus yang terjadi pada Gayus, kata Mahfud, di penyelidikan awal ada dugaan kuat dia terbukti telah menyuap Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Komisaris Polisi Iwan Siswanto. "Itu sudah bisa diancam hukuman seumur hidup," kata Mahfud.

Bagi Mahfud, hukuman seumur hidup plus penyitaan seluruh kekayaan bagi Gayus akan menjadi momentum perbaikan bagi pemberantasan korupsi. "Biar orang lain kapok," katanya.
sumber

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e:
:f: :g: :h: :i: :j: :k: :L: :m: :n: :o: :p: :q:

Posting Komentar

ketik huruf emo bila kasih emotion di komentar Agan

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...