Sabtu

Beberapa Perubahan RUU ParPol Baru-Baru Ini

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan, pembahasan Rancangan Undang Undang Partai Politik telah selesai. Dalam RUU ini terdapat sejumlah perubahan terkait syarat pembentukan partai politik.
"RUU Parpol sudah selesai. Senin besok kami akan rapat tingkat satu untuk menyelesaikannya," kata Chairuman saat ditemui pada Sabtu (11/12), di Hotel Grand Sahid, Jakarta.

Politisi Golkar ini menyatakan, ada sejumlah perubahan dibanding Undang Undang Parpol sebelumnya. Dalam RUU yang baru, kata Chairuman, syarat pendirian partai politik adalah minimal 30 orang di tiap-tiap provinsi. Sedangkan untuk pencatatan ke notaris cukup diwakili oleh 50 orang.

Dalam UU Parpol sebelumnya, syarat pendiriannya tergolong mudah, yaitu bisa didirikan oleh 50 saja, tanpa mempertimbangkan adanya pendiri di tiap-tiap provinsi.

Selain itu, RUU Parpol juga tidak mewajibkan ada jumlah dana di awal pendirian parpol. Langkah ini dilakukan, kata Chairuman, supaya jangan parpol itu dilihat sebagai urusan uang. "Tapi sukarela dan partisipasi dari anggota. Tidak ada dana tertentu pun bisa, tapi memang harus ada rekening, supaya bisa diketahui rekening parpol itu," kata dia.

Hal lain yang juga diatur dalam RUU Parpol adalah menyangkut kantor. Parpol harus mempunyai kantor di semua pengurus sampai tingkat kabupaten.

Chairuman yakin bahwa RUU ini bakal segera disepakati pemerintah dan DPR dalam pembahasan tingkat pertama. Sebagai RUU yang masuk dalam program legislasi nasional 2010, RUU ini bisa disahkan pada Paripurna DPR pada 21 Desember mendatang.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e:
:f: :g: :h: :i: :j: :k: :L: :m: :n: :o: :p: :q:

Posting Komentar

ketik huruf emo bila kasih emotion di komentar Agan

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...