Satuan Tugas Anti Mafia Hukum tampak menyapakati apa yang diungkapkan Kepolisian Republik Indonesia soal kasus Gayus Halomoan P Tambunan.
Sekretaris Satgas, Denny Indrayana menyatakan pembuktian suap terhadap Gayus sulit. "Suap menyuap kalau tidak tertangkap tangan memang sulit dibuktikan," ujarnya usai mengikuti gelar perkara kasus ini di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu (8/12).
Menurut Denny hal ini terungkap dalam gelar perkara yang berlangsung kurang lebih selama 3,5 jam itu. "Tadi kami lihat apa yang sudah dilakukan oleh kepolisian," ujarnya.
Ia pun menilai apa yang dilakukan oleh kepolisian sudah bagus. "Gelar perkara tadi bagus," ujarnya. Denny mengakui bahwa kasus Gayus ini tak mudah untuk diungkap. "Ini kasus yang besar," ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam gelar perkara itu terjadi diskusi yang cukup intens antara semua instansi yang terlibat. "Tadi KPK, PPATK, Kejaksaan, BPKP, Satgas memberikan input terhadap kasus ini," ujarnya. Namun, saat ditanya langkah kongkrit yang akan diambil setelah gelar perkara ini, Denny enggan menjawab. Ia langsung menerobos barisan wartawan untuk masuk ke dalam kendaraannya.
Sebelumnya, Bareskrim melakukan gelar perkara terkait kasus Gayus. Gelar perkara ini melibatkan sejumlah instansi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Kasus Yang digelar ini terkait kepemilikan uang sebesar Rp 28 miliar dalam dua rekening Gayus. Uang ini diakui Gayus diterima atas imbalan pengurusan kasus tiga perusahaan grup Bakrie, PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin.
Polisi sendiri telah menjerat Gayus dengan pasal gratifikasi dan bukan dengan pasal suap. Alasannya, polisi tidak dapat membuktikan penyuapan terjadi karena lemahnya barang bukti.
Selain itu, Gayus juga memiliki harta sebesar Rp 74 miliar dalam sebuah safe deposit box. Asal-usul uang ini sendiri belum terungkap.
NB: Salah satu Kebiasaan aktris
Rabu
Satgas Sepakati Polri "Suap Gayus Sulit DIBUKTIKAN"
Label:
UNIC
0 komentar:
:f: :g: :h: :i: :j: :k: :L: :m: :n: :o: :p: :q:
Posting Komentar
ketik huruf emo bila kasih emotion di komentar Agan