ilustrasi
Terdakwa pengirim pesan pendek atau short message service (SMS) berisi kata-kata bernada porno atau mesum, Saiful, 21 tahun, mulai diadili di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (27/1). Mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Madiun ini terancam pidana penjara selama enam tahun.
Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diangap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Kasus yang menggunakan Undang-Undang ITE ini merupakan kasus yang pertama kali terjadi di Kota Madiun. Terdakwa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE junto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya diatur dalam pasal 45 ayat 1 UU tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 milyar.
“Terdakwa Saiful diduga telah mengirimkan ratusan SMS bernada mesum ke belasan nomor handphone milik wanita yang tidak dikenalnya. Ia mendapatkan nomor-nomor itu dari teman-temannya,” kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Madiun Rini Suwandari saat membacakan dakwaannya.
Rini menyebutkan beberapa wanita yang mendapat kiriman SMS berisi kata-kata porno dari nomor Saiful diantaranya bernama Adhelian Ayu Septya, Niken, Ami, dan ada belasan korban lainnya. SMS tersebut diantaranya berisi nama alat kelamin wanita dan ajakan melakukan persetubuhan. Adhelian, 20 tahun, warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun yang juga mahasiswa Universitas Brawijaya Malang ini akhirnya melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Madiun Kota.
SMS bernada porno yang dikirimkan ke Adhelian itu dilakukan dalam jangka waktu lebih dari lima bulan mulai Juni hingga 20 Oktober 2010 dan mencapai ratusan SMS. Bahkan dalam lima hari, ada 39 lembar print out SMS dari nomor terdakwa ke Adhelian. Berkat bantuan operator seluler, polisi berhasil menemukan pelaku pengirim SMS tersebut.
Polisi dan jaksa mengamankan bukti print out SMS, dan dua handphone serta nomor milik korban dan pelaku sebagai barang bukti. Saiful sempat ditahan kepolisian sejak 23 Oktober 2010 lalu selama sepuluh hari namun penahanannya akhirnya ditangguhkan karena yang bersangkutan masih kuliah dan pihak keluarganya jadi penjamin penangguhan penahanan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Arif Budi Cahyono ini, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum dan disarankan didampingi penasihat hukum karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. “Karena terdakwa bersedia menjalani sidang tanpa didampingi penasihat hukum, sidang bisa dilanjutkan,” kata Arif.
Sidang ditunda hingga Kamis (10/1) untuk memberi kesempatan terdakwa yang harus menjalani ujian semester selama seminggu. Sidang berikutnya adalah meminta keterangan saksi karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Kamis
Mahasiswa Sebar SMS Porno Ditangkap
celoteh: haddeeehhh ni mahasiswa kok kek ngak da kesibukan bisa-bisanya sebar sms bokep ckckckck lagi cuti kuliahnya kali nich....^_^'v
Label:
KRIMINAL,
NASIONAL,
taukah KAMU,
UNBELIVEBLE
0 komentar:
:f: :g: :h: :i: :j: :k: :L: :m: :n: :o: :p: :q:
Posting Komentar
ketik huruf emo bila kasih emotion di komentar Agan