Pada bulan Januari lalu, seorang pria dari South Yorkshire, Inggris ditahan karena bercanda di Twitter dan mengancam akan meledakkan sebuah bandara udara. Pada musim panas ini. Pria tersebut dinyatakan bersalah atas ancaman dari tweet nya dan didenda 1000 Euro.
6 Januari silam, bandara udara Robin Hood yang sedang ditutupi oleh salju, membuat Paul Chamber untuk men-tweet "bandara udara Robin Hood ditutup. Anda punya waktu seminggu, atau
saya akan meledakkan bandara udara ini!!". Sementara bagi beberapa teman Paul Chamber tweet ini dianggap sebagai sebuah lelucon, tweet tersebut malah membuat polisi mengunjungi Chamber seminggu kemudian. Demikian seperti yang dikutip dari Mashable, Jumat (12/11/2010).
Nampaknya Chamber akan dituntut dengan dakwaan undang-undang anti-terorisme. Bagaimanapun, menurut The Guardian, Chamber akhirnya dituntut dengan menggunakan undang-undang mengenai panggilan gangguan. Undang-undang ini dibuat pada tahun 1930-an.
Hakim Jacqueline Davis menemukan bahwa tweet dari Chamber mengandung ancaman dan seharusnya ia tahu kalau tindakannya tersebut bisa ditanggapi secara serius. "Tweet tersebut isinya mengancam dan itu sudah jelas. Semua orang yang membaca tweet tersebut pasti akan melihatnya seperti itu dan akan merasa terancam," ujar hakim Davis.
Sebagai tambahan untuk dendanya dan hukumannya, Chamber juga diharuskan untuk membayar tambahan 2.000 Euro untuk membayar tagihan resmi untuk biaya pemprosesan peradilan. Chamber beserta timnya juga memikirkan langkah untuk naik banding.
Batas antara kebebasan berbicara dengan melakukan tindakan iseng kini sudah semakin tipis dan tidak jelas, di era undang-undang anti-terorisme, dan kebiasaan berjejaring sosial saat ini.
sumber
Jumat
Seorang Pria Mengancam Bom Melalui Twitter Di Hukum
Label:
INTERNET
0 komentar:
:f: :g: :h: :i: :j: :k: :L: :m: :n: :o: :p: :q:
Posting Komentar
ketik huruf emo bila kasih emotion di komentar Agan